WahanaNews.co, Jakarta - Indra Charismiadji diduga melakukan kerugian terhadap negara sejumlah lebih dari Rp 1,1 miliar dalam kasus penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Politisi dari Partai Nasdem ini disinyalir terlibat dalam penggelapan pajak dan TPPU melalui entitas perusahaannya, yaitu PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
Baca Juga:
Koalisi Permanen Prabowo: Soliditas Kian Erat, NasDem Masih Pikir-pikir
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Indra bersama mitra kerjanya di perusahaannya, Ike Andriani, disebutkan dengan sengaja tidak memberikan pemberitahuan terkait masa pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan tersebut.
Selain itu, keduanya juga tidak melakukan penyetoran PPN yang seharusnya disetor ke kas negara. Perbuatan ini terjadi antara tahun 2017 hingga 2019.
Baca Juga:
KPU Toba Tetapkan Pasangan Calon Bupati Terpilih Pasca Putusan MK
"Yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ucap Mahfuddin.
Atas perkara ini, Indra ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang sejak 27 Desember 2023. Sedangkan Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses selanjutnya.