Hakim JEP, Lily
Rueda, menjelaskan, perhitungan itu berasal dari analisis 31 database yang dikumpulkan oleh kelompok
korban dan pemerintah, serta kesaksian dari 274 orang yang direkrut secara
paksa.
Pengadilan juga menyampaikan, FARC
telah melanggar hukum humaniter internasional, karena
sebanyak 5.961 anak berusia di bawah 14 tahun dipaksa untuk mengangkat senjata.
Baca Juga:
China Ancam Serbu Taiwan, Dampaknya Bisa Lebih Dahsyat dari Perang di Ukraina
Seiring perkembangan kasus, JEP akan
menyelidiki bagaimana perekrutan anak-anak diiringi dengan pelanggaran lainnya,
seperti kekerasan seksual berbasis gender, penghilangan paksa, penyiksaan,
pembunuhan, dan perlakuan kejam yang merendahkan.
Angka keterlibatan anak-anak yang
diterbitkan JEP jauh lebih tinggi dari data versi pemerintah, yang
memperkirakan sekitar 7.400 anak direkrut oleh FARC selama 1985-2020.
Adapun jumlah kematian selama konflik
diperkirakan mencapai 16 ribu anak-anak.
Baca Juga:
Nuklir Hipersonik Baru Korea Utara 5 Kali Kecepatan Suara, Bisa Hantam Pangkalan AS Dalam Hitungan Menit
Dilansir dari BBC, FARC merupakan kelompok pemberontak terbesar di Kolombia.
FARC didirikan pada 1964 sebagai sayap
bersenjata Partai Komunis dan mengusung ideologi Marxis-Leninis.
Pendiri utama mereka adalah petani
kecil dan pekerja yang bersatu untuk melawan ketimpangan yang sangat signifikan
di Kolombia masa itu.