WahanaNews.co | Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah
menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum
of Understanding (MoU) mengenai pendanaan infrastruktur dan perdagangan
senilai USD 750 juta.
ass="MsoNormal">Angka ini merupakan
peningkatan dari nilai kesepakatan sebelumnya, yakni sebesar USD 500 juta pada tahun 2017-2018.
Baca Juga:
Benarkah AS Tak Lagi Adidaya? Ini 3 Penyebab Runtuhnya Amerika Versi Warganya Sendiri
Nota
Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk AS, Muhammad Lutfi, mewakili Pemerintah Indonesia, dan Presiden EXIM
Bank AS,
Kimberly Reed, yang disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan
Investasi,
Luhut Binsar Pandjaitan.
Dubes
Lutfi menjelaskan,
hubungan
bilateral RI-AS didasarkan atas kesamaan nilai dalam mewujudkan kesejahteraan
bagi rakyat kedua negara, memajukan demokrasi dan stabilitas kawasan.
"MoU
ini akan semakin perkuat kemitraan ekonomi RI-AS dalam upaya memperluas bidang
kerjasama investasi serta pengadaan barang dan jasa," ujarnya, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga:
Teror Drone Kamikaze Guncang Pangkalan Irak, Siapa Dalangnya?
Sementara
itu, Menko Luhut mengaku
optimis terhadap peningkatan hubungan bilateral RI-AS, dengan berbagai capaian
yang telah berhasil diraih dalam kurun waktu terakhir, antara lain perpanjangan
fasilitas Generalized System of
Preferences-GSP
AS (suatu skema pembebasan tarif masuk bagi 3.500 produk ekspor ke AS) untuk
Indonesia, dan komitmen partisipasi AS dalam pembangunan infrastruktur di
Indonesia.
Sementara
itu, Presiden Exim Bank AS,
Kimberly Reed,
menegaskan,
perjanjian
tersebut merupakan capaian yang signifikan guna memperkuat partisipasi AS dalam
pembangunan di Indonesia pada sektor energi, infrastruktur, transportasi,
teknologi informasi dan komunikasi, pelayanan kesehatan, dan lingkungan.
"MoU
ini mencerminkan betapa pentingnya Indonesia bagi Pemerintah AS," kata
Kimberly.
Kerjasama
tersebut akan memperluas peluang bagi RI dan AS untuk bekerjasama dalam
pengadaan barang dan jasa untuk proyek-proyek pemerintah, juga akan mendorong
peluang pengembangan usaha, antara lain di sektor infrastruktur, transportasi,
energi, infrastruktur rantai pasokan pertambangan, lingkungan hidup, teknologi
komunikasi dan informasi, keselamatan dan keamanan, layanan kesehatan, dan
informasi geospasial. [qnt]