WahanaNews.co | Pengadilan Prancis membatalkan izin yang membolehkan pakaian renang burkini digunakan wanita Muslim di kolam renang.
Alasan pembatalan karena keputusan itu dianggap merusak sekularisme.
Baca Juga:
Jet Tempur Mirage 2000 Unjuk Gigi, Hancurkan Kh-101 Rusia di Langit Ukraina
“Keputusan mengizinkan pakaian renang burkini yang menutupi tubuh bagi wanita di kolam renang di kota Grenoble dibatalkan oleh pengadilan administrasi Prancis,” kata Menteri Dalam Negeri, Gerald Darmanin, dilansir dari The National News, Kamis (26/5/2022).
Darmanin mengatakan melalui akun Twitter-nya, bahwa kementeriannya telah mengajukan keberatan terhadap izin burkini di Grenoble, sebuah kota yang dikelola ahli ekologi di Pegunungan Alpen Prancis, dekat dengan Italia.
"Pengadilan administrasi menganggap wali kota Grenoble, dengan keputusannya mengizinkan burkini di kolam renang kota, secara serius merusak sekularisme," katanya.
Baca Juga:
Dorong Transformasi Ekonomi, Indonesia Percepat Langkah Bergabung dengan OECD
Dewan kotamadya Grenoble, mengikuti proposal dari ahli ekologi Wali Kota Eric Piolle, pada 16 Mei memilih mengizinkan burkini.
Keputusannya ini memicu lolongan protes dari politikus konservatif dan sayap kanan Prancis.
Darmanin mengatakan putusan pengadilan didasarkan pada undang-undang separatisme 2021 yang dipilih selama masa jabatan pertama Presiden Emmanuel Macron, yang memungkinkan penangguhan tindakan yang akan merusak sekularisme dan netralitas layanan publik.