Karena itu, Guterres kembali menyerukan agar Israel segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan permukiman.
Sekjen PBB tersebut juga menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum internasional, termasuk resolusi-resolusi PBB yang masih berlaku.
Baca Juga:
Pertemuan Bilateral Presiden Prabowo dan Sekjen PBB Bahas Sinergi Atasi Tantangan Global
Ia mengingatkan pentingnya keputusan Mahkamah Internasional dalam Opini Penasihat yang dikeluarkan pada 19 Juli 2024, yang dengan tegas menyatakan larangan atas pembangunan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki.
Namun, meskipun sudah ada peringatan internasional, Dewan Perencanaan Tinggi Israel tetap mengesahkan pembangunan total 3.753 unit perumahan baru.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.401 unit bahkan sudah mendapatkan persetujuan final di kawasan E1 Ma’ale Adumim.
Baca Juga:
Prabowo Bertemu Sekjen PBB, Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Proyek ini dipandang akan memperkuat konektivitas antarpermukiman Israel sekaligus menciptakan jalur permukiman berkesinambungan yang memisahkan Tepi Barat dari Yerusalem Timur.
Menurut penilaian PBB, langkah Israel ini akan semakin memperkecil peluang terwujudnya negara Palestina yang berdaulat di masa depan.
Guterres menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali seruan global kepada Israel agar menghentikan pembangunan permukiman demi menjaga prospek perdamaian dan membuka jalan menuju tercapainya solusi dua negara.