WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyampaikan kecaman keras terhadap keputusan terbaru Israel yang menyetujui pembangunan ribuan unit permukiman baru di wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Melalui Komite Perencanaan Tinggi, Israel memberikan lampu hijau bagi lebih dari 3.400 unit perumahan di kawasan E1, sebuah area strategis yang menghubungkan Yerusalem Timur dengan Ma’ale Adumim.
Baca Juga:
Presiden Prabowo dan Sekjen PBB António Guterres Bahas Sejumlah Isu Strategis dalam Pertemuan Bilateral di Brasil
Mengutip laporan Xinhua, pengumuman resmi mengenai persetujuan itu disampaikan pada Rabu (20/8/2025) oleh juru bicara PBB, Stephane Dujarric.
Dalam pernyataannya, PBB menegaskan kembali bahwa pembangunan permukiman Israel, baik di Tepi Barat maupun di Yerusalem Timur, secara tegas melanggar hukum internasional serta bertentangan dengan berbagai resolusi PBB.
“Permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, merupakan pelanggaran hukum internasional dan bertentangan langsung dengan resolusi PBB,” ujar Dujarric.
Baca Juga:
Sekjen PBB Pilih Menlu RI Retno Marsudi Jadi Utusan Khusus
Guterres menilai proyek tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mengancam kelangsungan solusi dua negara.
Ia memperingatkan, pembangunan permukiman di kawasan E1 dapat memutus keterhubungan geografis antara wilayah utara dan selatan Tepi Barat, yang akan berakibat fatal bagi kesinambungan teritorial Palestina.
Lebih jauh, kondisi ini disebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius bagi kehidupan masyarakat Palestina, mulai dari terbatasnya akses mobilitas hingga terhambatnya pembangunan negara Palestina yang merdeka.
Karena itu, Guterres kembali menyerukan agar Israel segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan permukiman.
Sekjen PBB tersebut juga menegaskan bahwa Israel memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum internasional, termasuk resolusi-resolusi PBB yang masih berlaku.
Ia mengingatkan pentingnya keputusan Mahkamah Internasional dalam Opini Penasihat yang dikeluarkan pada 19 Juli 2024, yang dengan tegas menyatakan larangan atas pembangunan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki.
Namun, meskipun sudah ada peringatan internasional, Dewan Perencanaan Tinggi Israel tetap mengesahkan pembangunan total 3.753 unit perumahan baru.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.401 unit bahkan sudah mendapatkan persetujuan final di kawasan E1 Ma’ale Adumim.
Proyek ini dipandang akan memperkuat konektivitas antarpermukiman Israel sekaligus menciptakan jalur permukiman berkesinambungan yang memisahkan Tepi Barat dari Yerusalem Timur.
Menurut penilaian PBB, langkah Israel ini akan semakin memperkecil peluang terwujudnya negara Palestina yang berdaulat di masa depan.
Guterres menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali seruan global kepada Israel agar menghentikan pembangunan permukiman demi menjaga prospek perdamaian dan membuka jalan menuju tercapainya solusi dua negara.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]