WahanaNews.co | Bukan kabar baru bahwa di Singapura, orang yang kedapatan mengimpor, menjual, atau membuat permen karet bisa didenda dan kemungkinan mendapatkan hukuman penjara.
Larangan tersebut mencakup semua zat permen karet yang berasal dari nabati atau sintetis, seperti permen karet dan permen karet gigi.
Baca Juga:
Sukseskan Penyambutan Mahasiswa Baru dan Makrab, IMH-Jambi Dukung Visi dan Misi Pemkab
Dilansir situs Pemerintahan Singapura, salah satu tujuan melarang hal tersebut untuk mencegah orang menggunakan permen karet bekas yang bisa mengganggu layanan Mass Rapid Transit (MRT).
Sebab, sebelum larangan itu dibuat, banyak orang yang menempelkan permen karet pada sensor pintu kereta MRT, sehingga membuat pintu tersebut tidak berfungsi dengan baik dan mengganggu layanan kereta.
Bukan hanya itu saja, larangan mengunyah permen karet diterapkan untuk memberantas masalah yang ditimbulkan oleh sampah permen karet, seperti bioskop, taman dan area umum perumahan seperti lift, tangga, dan koridor.
Baca Juga:
PLN Batam: Tak Ada Subsidi Seperti Pelanggan Nasional
Belum lagi karena sampah itu, pemerintah harus mengeluarkan biaya yang tinggi untuk membersihkan bekas permen karet.
Dewan Perumahan dan Pengembangan (HDB) dilaporkan menghabiskan 150 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1,6 miliar per tahun untuk membersihkan sampah permen karet.
Dari semua berbagai masalah yang ditimbulkan oleh permen karet, akhirnya pada tahun 1983 oleh S. Dhanabalan, saat itu menjabat sebagai Menteri Luar Negeri dan Kebudayaan, mengeluarkan gagasan pelarangan permen karet untuk pertama kalinya.