WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru yang mengatur layanan pos komersial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 telah diberlakukan guna mendorong penguatan sektor distribusi logistik nasional.
Baca Juga:
Siap-Siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan II Cair Mulai Minggu Ketiga Mei
Meutya mengungkapkan bahwa pertumbuhan pesat sektor pos dan kurir menjadi salah satu pendorong utama bagi peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurutnya, layanan ini bukan sekadar pengiriman barang, namun juga membuka akses ekonomi yang lebih luas.
"Hari ini kita hadirkan langkah konkret melalui peraturan Menteri nomor 8 tahun 2025 mengenai layanan pos komersial. Industri ini bukan sekedar soal kirim barang, tapi membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat," kata Meutya dalam peluncuran peraturan tersebut di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga:
Cegah Jemaah Terlantar, DPR Soroti Bahaya Haji Nonprosedural
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kemandirian ekonomi nasional.
Untuk itu, regulasi di sektor distribusi logistik dipandang penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
"Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya membangun kemandirian ekonomi melalui penguatan jalur distribusi nasional. Itu komitmen kami, memastikan industri ini berkembang secara sehat, secara kompetitif," ujarnya.