Pada tahun 1980-an Pemerintah Singapura telah menerapkan beberapa kontrol atas penjualan permen karet. Bahkan, Mediacorp saat itu dilarang menayangkan iklan yang mempromosikan penjualan permen karet.
Belum lagi toko-toko di sekolah juga ikut diperintahkan untuk berhenti menjual permen karet kepada siswa.
Baca Juga:
Sukseskan Penyambutan Mahasiswa Baru dan Makrab, IMH-Jambi Dukung Visi dan Misi Pemkab
Tentu dengan dikeluarkan larangan tersebut membuat reaksi publik terbagi. Bagi yang pro akan kebijakan tersebut, merasa bahwa larangan itu akan membantu menyingkirkan gangguan abadi, dan pada gilirannya meningkatkan kebersihan tempat-tempat umum.
Sedangkan yang kontra merasa bahwa itu terlalu tiba-tiba dan keras. Mereka mengusulkan agar pendekatan yang lebih pragmatis diadopsi, seperti pendidikan publik atau denda yang lebih berat yang dikenakan pada mereka yang gagal membuang permen karet dengan benar.
Terlepas dari kritik, Pemerintah Singapura tetap melanjutkan larangan mengunyah permen karet, karena pendidikan publik tidak menghasilkan efek yang diinginkan.
Baca Juga:
PLN Batam: Tak Ada Subsidi Seperti Pelanggan Nasional
Larangan tersebut terbukti efektif dalam mengurangi jumlah kasus sampah permen karet. Misalnya, pada Februari 1993, jumlah rata-rata kasus per hari hanya dua dibandingkan dengan 525 kasus sebelum pelarangan.
Dengan pengurangan drastis sampah permen karet, dewan kota melaporkan penghematan besar dalam biaya pembersihan.
Pada bulan Maret 2004, larangan mengunyah permen karet sebagian dicabut, setelah pemerintah mengizinkan penjualan permen karet berdasarkan perjanjian perdagangan bebas yang ditandatangani dengan Amerika Serikat.
Namun, permen karet yang diizinkan dibatasi untuk yang memiliki nilai terapeutik, seperti permen karet nikotin dan permen karet gigi mulut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.