WahanaNews.co | Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyebut tindakan militer Rusia di wilayah Ukraina mungkin mengarah pada kejahatan perang.
Pernyataan ini disampaikan PBB saat memeriksa laporan kematian warga sipil dan gempuran yang menargetkan infrastruktur sipil di wilayah Ukraina.
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
Seperti dilansir detikcom dari AFP, Sabtu (23/4/2022), PBB juga merilis ringkasan laporan eksekusi mati warga sipil dan serangan yang meratakan infrastruktur sipil di Ukraina sebagai dugaan pelanggaran yang perlu diselidiki lebih lanjut.
"Pekerjaan kami sampai saat ini telah merinci cerita pelanggaran yang mengerikan terhadap warga sipil," sebut Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (HAM) Micelle Bachelet dalam pernyataan pada Jumat (22/4) waktu setempat.
"Selama delapan pekan ini, hukum kemanusiaan internasional tidak hanya diabaikan, tapi tampaknya juga disingkirkan," ujarnya.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
"Angkatan Bersenjata Rusia telah tanpa pandang bulu menggempur dan mengebom area-area berpenduduk, membunuh warga sipil dan menghancurkan rumah sakit, sekolah dan infrastruktur sipil lainnya, tindakan-tindakan yang mengarah pada kejahatan perang," imbuh juru bicara Komisioner Tinggi HAM PBB, Ravina Shamdasani.
Di kota Bucha, dekat Kiev, menurut Shamdasani, misi pemantau HAM PBB mendokumentasikan 50 warga sipil dibunuh di sana, termasuk dengan eksekusi mati.
"Hampir setiap warga di Bucha yang berbicara dengan kolega kami memberitahu kami soal kematian kerabat, tetangga atau bahkan orang asing. Kami mengetahui lebih banyak yang perlu dilakukan untuk mengungkap apa yang terjadi di sana dan kami juga mengetahui Bucha bukan insiden terisolasi," ucapnya.