WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan internasional mengarah ke Indonesia setelah para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai narasi “dendam pribadi” dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus berpotensi menutupi pencarian dalang utama di balik serangan yang disebut sebagai aksi terencana.
Pernyataan tersebut disampaikan para ahli PBB menyusul proses persidangan empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus.
Baca Juga:
Hadiri Pesta Pengumpulan Dana Pembangunan Gedung GBKP Barusjulu,Bupati Karo:Gereja Tempat Pembinaan Mental Spiritual dan Tabur Keikhlasan
“Pembingkaian kejahatan tersebut sebagai ‘dendam pribadi’ mengaburkan identifikasi pihak yang menjadi aktor intelektual di balik serangan berencana ini dan mengurangi tanggung jawab institusional,” kata para ahli PBB dalam pernyataan yang dirilis Rabu (3/6/2026).
Empat personel yang menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta itu adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Pada Rabu (3/6/2026), Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Baca Juga:
Harga Obat Melesat Gegara Rupiah Melemah, YLKI Bongkar Masalah Besar Farmasi RI
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan, oditur menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.
Menurut oditur, para terdakwa menyimpan kemarahan dan sentimen negatif terhadap Andrie Yunus.
Mereka disebut merasa Andrie telah merendahkan martabat institusi TNI melalui aksi interupsi dalam rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025.