WahanaNews.co |
Negara-negara G-7 sepakat mengenakan tarif minimum pajak bagi korporasi global
setidaknya 15%.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Inggris,
Rishi Sunak, dalam rangkaian tweet resminya.
Baca Juga:
Korem 042/Gapu Gelar Apel Pasukan Pengamanan Kunjungan Kerja Wapres ke Jambi
Reformasi ini diyakini akan langsung
mempengaruhi korporasi besar dunia yang memiliki margin laba setidaknya 10%.
Dilansir dari CNBC, Senin (7/6/2021), Menteri
keuangan AS, Janet Yellen, terbang ke London demi pertemuan tatap muka.
Dirinya menyebut langkah tersebut sebagai hal
yang signifikan dan sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Baca Juga:
G7 Sepakat untuk Bangun Dunia Bebas Nuklir
Para Menteri Keuangan negara-negara ekonomi
maju atau G7, sepakat mendukung proposal AS.
Negara tersebut menyerukan agar perusahaan di
seluruh dunia untuk membayar setidaknya 15% dari pendapatannya.
"Menteri Keuangan dari G-7 telah
berdiskusi bertahun-tahun hingga akhirnya kini mencapai kesepakatan bersejarah,
yaitu reformasi sistem pajak global. Ini akan membuatnya cocok di era digital
dan global. Lalu, yang terpenting, untuk memastikan bahwa itu adil. Sehingga
perusahaan yang tepat membayar pajak akan mendapatkan perlakuan yang
tepat," ujar Rishi Sunak, dalam pernyataan video pada hari Sabtu (5/6/2021)
lalu.