WahanaNews.co | Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menggugat keponakannya, Mary Trump dan media terkemuka AS, New York Times (NYT), terkait laporan penyelidikan soal keuangannya yang dimuat NYT dan meraih Pulitzer Prize.
Dalam gugatannya, Trump meminta ganti rugi sebesar US$ 100 juta (Rp 1,4 triliun).
Baca Juga:
Pengadilan AS Putuskan Ganti Rugi 83,3 Juta Dolar untuk Kolumnis Trump
Seperti dilansir AFP, Rabu (22/9/2021), Trump menuduh keponakannya dan NYT terlibat dalam 'plot berbahaya' untuk mendapatkan laporan pajaknya demi laporan investigatif yang dimuat NYT beberapa tahun lalu.
Gugatan hukum itu diajukan ke pengadilan di Dutchess County, New York, pada Selasa (21/9/2021) waktu setempat.
Disebutkan dalam gugatan Trump bahwa tiga wartawan NYT bernama Susanne Craig, David Barstow, dan Russ Buettner melakukan 'upaya agresif secara ekstensif untuk mendapatkan laporan pajak rahasia Donald J Trump'.
Baca Juga:
Trump Menawarkan Diri Jadi Ketua DPR AS Sementara
"Para tergugat terlibat dalam plot berbahaya untuk mendapatkan dokumen rahasia dan sangat sensitif yang mereka eksploitasi demi keuntungan mereka sendiri dan digunakan sebagai sarana untuk melegitimasi karya mereka yang dipublikasikan secara palsu," demikian sebut gugatan Trump itu.
NYT dan ketiga jurnalisnya memenangkan Pulitzer Prize tahun 2019 atas penyelidikan mereka soal keuangan keluarga Trump. Dewan Pulitzer Prize menyebut laporan NYT itu 'membantah klaim Trump soal kekayaan yang didapatnya sendiri dan mengungkapkan kerajaan bisnis yang dipenuhi pengemplangan pajak'.
Laporan NYT menyebut Trump diduga menerima lebih dari US$ 400 juta sesuai nilai saat ini, dari kerajaan real estate mendiang ayahnya, yang sebagian besar diraup melalui skema penipuan pajak.