WahanaNews.co | Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno
Marsudi, menegaskan, Pemerintah Indonesia melarang staf Kedutaan
Besar Jerman yang sambangi Markas Front Pembela Islam (FPI) datang kembali ke
Indonesia.
"Kementerian
Luar Negeri menyampaikan keputusan bahwa Pemerintah Indonesia tidak menghendaki
yang bersangkutan kembali ke Indonesia," kata Retno, dalam siaran daring, Selasa
(29/12/2020).
Baca Juga:
Lufthansa Alami Insiden Mencekam, Terbang Tanpa Pilot Selama 10 Menit
Staf
tersebut telah diminta untuk kembali ke Jerman.
Retno
mengatakan, sejak awal adanya berita mengenai staf Kedutaan Besar Jerman di
Jakarta yang mendatangi sebuah organisasi di Petamburan pada tanggal 17
Desember 2020, Kementerian Luar Negeri telah bergerak dan memanggil kepala
perwakilan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta.
Hal
itu, kata Retno, dilakukan untuk meminta klarifikasi dan menyampaikan protes
terkait dengan kejadian tersebut.
Baca Juga:
Sri Mulyani Bertemu Menkeu Republik Federal Jerman Bahas Hubungan Perdagangan hingga Progres Aksesi ke OECD
Dalam
pertemuan tersebut, kepala perwakilan Kedutaan Jerman membenarkan keberadaan
staf kedutaan di sekretariat organisasi tersebut.
"Kepala
perwakilan Kedutaan besar Jerman menyampaikan bahwa keberadaan staf Kedutaan
Besar Jerman di tempat tersebut dan pertemuan yang dilakukan adalah atas
inisiatif pribadi tanpa mendapatkan perintah atau sepengetahuan pimpinan
kedutaan besar Jerman," ucap Retno.
Atas
kejadian tersebut, Retno mengatakan, kepala perwakilan Kedutaan Besar Jerman
menyampaikan permintaan maaf dan penyesalannya atas kejadian tersebut.
Ia
mengatakan, kepala perwakilan Kedutaan Besar Jerman juga menyangkal isi
berbagai pernyataan yang disampaikan salah satu pimpinan ormas tersebut.
Kepala
perwakilan kedutaan besar Jerman, kata Retno, memastikan bahwa insiden tersebut
tidak mencerminkan kebijakan pemerintah dan Kedutaan Besar Jerman.
Selain
itu, kedubes Jerman menolak kesan bahwa kedatangan staf kedutaan tersebut
sebagai bentuk dukungan Jerman terhadap FPI.
"Kedutaan
Jerman juga secara tegas menyampaikan dukungan dan komitmen Pemerintah Jerman
untuk melanjutkan kerjasama bilateral dengan Indonesia untuk melawan
intoleransi, radikalisme, dan ujaran kebencian," papar Retno.
Menlu
juga menyampaikan, dalam pertemuan tersebut kepala perwakilan Kedutaan Jerman
menyampaikan bahwa staf tersebut telah diminta untuk kembali ke Jerman dengan
segera.
Hal
itu, menurut Retno, dilakukan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya dan
memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Jerman.
"Saya
sampaikan bahwa staf tersebut telah meninggalkan Indonesia pada 21 Desember
2020," ucap Retno.
Sebelumnya,
Anggota Komisi I DPR RI, M Farhan, menyebut, warga negara Jerman yang menyambangi
markas Front Pembela Islam di Petamburan itu bukanlah diplomat, melainkan
seorang pegawai Badan Intelijen Jeman.
Ia
mengatakan, hasil penyelidikan Komisi I DPR menunjukkan bahwa orang asing
menyambangi FPI itu bernama Suzanne Hall dari BND atau Bundesnachrichtendienst (Badan Intelijen Jerman).
"Ternyata, ketika
dilakukan penyelidikan ke beberapa sumber kita di Berlin langsung, si Suzanne
Hall ini bukan pula pegawai pemerintah yang tercatat di Kementerian Luar Negeri
Jerman. Dia tercatat sebagai pegawai di BND atau Badan Intelijen
Jerman," kata Farhan, dalam diskusi Teka-teki
Telik Sandi di Markas FPI, Minggu (27/12/2020).
Farhan
mengatakan, Komisi I DPR juga mendesak agar agar orang yang bersangkutan
tersebut di-persona non-grata.
"Orang
ini tidak bisa di-persona non-grata karena bukan diplomat, tapi
harusnya masuk cekal," kata Farhan.
"Kita
lagi tunggu, kenapa tidak ada pengumuman cekal dari orang ini, atau
sudah masuk blacklist, saya
enggak tahu," kata dia. [yhr]