WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mulai Desember 2025, anak-anak di bawah usia 16 tahun di Australia tidak lagi diizinkan memiliki akun YouTube.
Larangan ini diumumkan secara resmi oleh Perdana Menteri Anthony Albanese dan Menteri Komunikasi Anika Wells pada Rabu, 30 Juli 2025.
Baca Juga:
Peringatan 5 Tahun IA-CEPA: Mendag Busan Tegaskan Komitmen Penguatan Kemitraan Ekonomi RI–Australia
Keputusan ini menandai perubahan besar dalam kebijakan pemerintah terkait penggunaan media digital oleh anak-anak, sebagaimana dilansir The Guardian.
Sebelumnya, YouTube sempat mendapat pengecualian dari regulasi pembatasan media sosial nasional untuk anak-anak.
Pengecualian ini diberikan oleh mantan Menteri Komunikasi Michelle Rowland, dengan pertimbangan bahwa YouTube dianggap berbeda dari platform sosial lain seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Namun, kebijakan tersebut kini direvisi oleh Anika Wells, yang baru menjabat sebagai menteri.
Baca Juga:
IKN Dapat Pengakuan Internasional: Australia Apresiasi Konsep Kota Cerdas
Wells menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut pengecualian bagi YouTube didasarkan pada rekomendasi dari Komisioner eSafety, Julie Inman Grant.
Grant menyebut YouTube sebagai salah satu platform dengan jumlah konten berbahaya tertinggi yang beredar dan diakses oleh anak-anak.
“Berdasarkan survei terhadap 2.600 anak dan remaja, sekitar empat dari sepuluh responden melaporkan pernah melihat konten yang merugikan atau tidak pantas di YouTube,” ungkap Grant.