WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota parlemen Catherine Wedd dari Partai Nasional Selandia Baru mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial.
Dikutip dari NZ Herald, Selasa (6/5/2025), RUU ini dinamai My Social Media Age-Appropriate Users Bill dan menitikberatkan pada perlindungan anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.
Baca Juga:
Kisah Nyata! Salah Naik Pesawat, Mahasiswa Ini Tersesat di Negeri Orang
Wedd menyatakan bahwa meski media sosial bisa menjadi sumber daya yang luar biasa, anak-anak menghadapi ancaman serius di dalamnya. "
Saat ini, kita tidak mengelola risiko ini dengan baik untuk anak-anak muda kita," ujarnya.
Perdana Menteri Christopher Luxon menyuarakan dukungan atas RUU tersebut, dengan alasan melindungi anak-anak dari perundungan, konten tidak pantas, dan potensi kecanduan.
Baca Juga:
Bertemu PM Slandia Baru, Presiden Prabowo Bahas Perdagangan Hingga Inovasi
Ia menekankan perlunya pembatasan di dunia maya yang sebanding dengan perlindungan di dunia nyata demi keselamatan anak-anak.
RUU ini akan mewajibkan perusahaan media sosial untuk menerapkan sistem verifikasi usia pengguna agar bisa mengakses layanan mereka.
Hingga kini, Selandia Baru belum memiliki kebijakan hukum yang mengatur verifikasi usia secara efektif.