WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI.
Hal tersebut ia sampaikan saat menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tentang Pengelolaan Udara kepada pansus DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/4).
Baca Juga:
Koalisi Sipil Klaim RUU KUHP Keliru Memahami Restorative Justice Sala
"Undang ini dalam hal ini adalah Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara, di carry over ke periode DPR RI tahun 2024-2029," kata Supratman dalam rapat.
"Oleh sebab itu, pada kesempatan ini kami mewakili Presiden menyampaikan urgensi perlunya Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk disetujui sesegera mungkin menjadi Undang-Undang," sambungnya.
Supratman menjelaskan terdapat lima alasan yang membuat RUU Pengelolaan Ruang Udara penting untuk dibahas dan segera disahkan.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Minta Tugas Penyidikan Dalam RUU KUHAP Tetap Pada Kepolisian
Secara umum, ia menyebut RUU ini penting untuk dibahas lantaran tak ada payung hukum yang mengatur tentang segala permasalahan ruang udara.
Kelima urgensi pembahasan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara yang disampaikan Supratman yakni;
1. Belum adanya Payung Hukum pengelolaan ruang udara