WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menyoroti sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai berpotensi melemahkan peran advokat.
Ketua IKADIN Maqdir Ismail menyebut RUU KUHAP membatasi ruang gerak advokat dalam memberikan pendapat hukum, terutama di luar persidangan. Ia mengkritik Pasal 142 ayat (3) huruf b dalam draf RUU KUHAP yang membatasi advokat memberikan pendapat di luar pengadilan terkait perkara klien.
Baca Juga:
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar Kasus CPO
"Sekarang dalam RKUHAP, advokat itu dilarang untuk menyampaikan opini dan pendapat selain di ruang persidangan. Artinya, kebenaran yang disampaikan penyidik sebelum persidangan, enggak boleh dikontestasi," ujar Maqdir pada diskusi publik di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).
"Saya kira ini enggak fair, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM," katanya.
Jika tetap dilakukan, IKADIN menilai advokat berisiko dikenai sanksi berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, ketentuan ini mengancam kebebasan berpendapat dan peran pembelaan advokat.
Baca Juga:
Soal Penggilan ke-2 Adik Febri Diansyah, KPK Buka Suara
Pasal 142 ayat (3) huruf b RUU KUHAP merupakan salah satu pasal yang cukup dikritik kalangan advokat dan organisasi bantuan hukum.
Pasal ini menyebut advokat dilarang memberikan opini atau pernyataan di luar pengadilan terkait perkara yang sedang ditangani, kecuali dalam ruang sidang. Jika melanggar, advokat dapat dikenai tuduhan menghalangi proses hukum.
Karena itu, pasal ini sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan upaya untuk membatasi peran kontrol sosial terhadap aparat penegak hukum.