WahanaNews.co | Dua penadah motor curian berinisial S alias B (31) dan MAQ (24) ditangkap polisi karena menadah motor hasil curian 2 anak berusia 13 dan 14 tahun di Bekasi.
Belakangan terungkap, S dan MAQ ternyata buron Densus 88 Antiteroris yang diduga terlibat jaringan terorisme.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
"Iya betul (pelaku terduga teroris). Bukan disebut (terduga) lagi, karena sama orang Densus udah dalam pantauan dan itu udah masuk jaringan teroris," ujar Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/2/2022).
Edy menjelaskan keduanya ditangkap setelah polisi menangkap 2 anak pelaku pencurian motor berinisial A (13) dan B (14) di Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Berdasarkan keterangan kedua anak ini, mereka mengaku menjual motor hasil curian tersebut kepada S dan MAQ.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Sebelumnya, A dan B ditangkap atas pencurian motor Honda Scoopy bernopol B-4017-FOO milik Abdul Rosad dan 2 unit motor milik warga Tarumajaya yang bernama Masidah.
Keterangan 2 pelaku anak ini kemudian dikembangkan. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tarumajaya melakukan pengejaran kepada S dan MAQ hingga keduanya ditangkap di Pasar Setu, Bekasi pada 28 Januari 2022.
Kepada polisi, S dan MAQ mengaku bahwa 1 unit motor Honda Scoopy masih ada di rumahnya, sedangkan 1 unit motor lainnya dijual kepada Ad di Lampung.