"Saat kita geledah di dalam rumahnya ditemukan banyak buku yang berkaitan dengan jihad," katanya.
Menurut Edy, S dan MAQ adalah buronan Densus 88 Antiteror. S adalah seorang mantan napi terorisme (napiter) yang pernah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
"Sedangkan saudara S mengaku bahwa mempunyai tugas mengantar logistik kepada keluarga napiter yang masih di dalam tahanan," katanya.
Edy menambahkan, Tim Densus 88 Antiteror telah berkoordinasi dengan pihaknya terkait penangkapan kedua terduga teroris ini.
Informasi dari Densus menguatkan keduanya adalah terduga pelaku terorisme.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
"Keduanya adalah target Densus 88," ujarnya.
Hanya saja, Edy mengaku tidak mengetahui sejauh mana keterlibatan S dan MAQ dalam jaringan terorisme.
Saat ini S dan MAQ masih diamankan di Polsek Tarumajaya untuk pemeriksaan terkait kasus curanmor.