"Untuk sementara masih di kita dulu, oleh kita ditahan itu dalam rangka tindak pidana curanmornya (Pasal) 480 penadahnya gitu," tutur Edy.
2 Anak di Bekasi Ditangkap
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menyelidiki pencurian motor milik Abdul Rosad, warga Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 27 Januari 2022 lalu. Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian melakukan penyelidikan.
"Kemudian kami menemukan sepeda motor tersebut diposting di grup Facebook dengan akun bertuliskan huruf Jepang, sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan pemiliknya," kata Edy dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).
Selanjutnya anggota Polsek Tarumajaya melakukan undercover buy dengan pemilik akun Facebook tersebut.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
Hingga kemudian polisi menangkap dua pelaku.
"Anggota melakukan komunikasi dengan pemilik akun tersebut dan berhasil melakukan penangkapan tersangka A (13) dan B (14) di Bekasi Utara, Kota Bekasi," imbuhnya.
Keduanya kemudian diinterogasi. Mereka mengaku pernah melakukan pencurian motor di daerah Tarumajaya dan sepeda gunung di Bekasi utara. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.