WahanaNews.co | Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang selama 14 hari.
Diberitakan, PPKM diperpanjang
mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Baca Juga:
Catat! Ini Aktivitas yang Bisa Dilakukan 100% Saat Penerapan PPKM Jawa-Bali Level 1
"Bapak
Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan,"
kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui tayangan YouTube
Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Terdapat
7 provinsi yang akan menerapkan kembali PPKM atau PPKM Jilid II.
Ketujuh
provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Baca Juga:
Kasus Covid-19 Kian Terkendali, Pemerintah Pertimbangkan Hentikan PPKM
Dari
daerah tersebut, mana saja yang merupakan zona merah?
Berdasarkan
data Peta Risiko yang didapat dari laman covid19.go.id/peta-risiko,
per 17 Januari 2021,
terdapat 108 zona merah (risiko tinggi).
Jumlah
itu melonjak dari pekan sebelumnya, yakni per 10 Januari 2021, terdapat 70 zona merah di Indonesia.
Masih
menurut data 17 Januari 2021, ada 52 daerah
di Jawa-Bali yang berstatus zona merah, terbanyak
di Jawa Tengah (21 zona
merah).
Jawa
Tengah menjadi daerah dengan zona merah terbanyak selama beberapa pekan
terakhir.
Adapun
provinsi yang seluruh daerahnya menjadi zona merah adalah Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY).
Namun, DIY tidak menerapkan PPKM. DIY menerapkan Pembatasan
Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). PSTKM di DIY diperpanjang
mengikuti perpanjangan PPKM pusat.
Berikut
ini zona merah di Jawa dan Bali:
Banten (4
Daerah): Tangerang, Serang, Kota
Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan.
Jawa
Barat (6 daerah): Bandung, Ciamis, Karawang, Bandung
Barat, Kota Bekasi, dan Kota
Depok.
DKI
Jakarta (4 daerah): Jakarta Utara, Jakarta
Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Daerah
Istimewa Yogyakarta (5 daerah): Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kota Yogyakarta.
Jawa
Tengah (21 daerah): Banyumas, Purbalingga, Kebumen, Semarang, Kendal, Batang, Pemalang, Brebes, Kota Magelang, Kota
Surakarta, Kota Semarang, Kota
Tegal, Wonosobo, Magelang, Wonogiri, Karanganyar, Sragen, Grobogan, Rembang, Pati, dan Jepara.
Jawa
Timur (7 daerah): Kota Madiun, Ponorogo, Trenggalek, Nganjuk, Madiun, Magetan, dan Ngawi.
Bali (5
daerah): Jembrana, Tabanan, Badung, Gianyar, dan Kota Denpasar. [qnt]