WahanaNews.co | Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, resmi menerbitkan Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan anyar ini mengatur perpanjangan PPKM berbasis level di Jawa-Bali mulai 15-21 Maret 2022.
Baca Juga:
Catat! Ini Aktivitas yang Bisa Dilakukan 100% Saat Penerapan PPKM Jawa-Bali Level 1
Ada sejumlah daerah berubah level.
Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami penurunan dari 84 daerah menjadi 66 daerah.
Jumlah daerah PPKM level 2 naik dari 37 daerah menjadi 55 daerah.
Baca Juga:
Kasus Covid-19 Kian Terkendali, Pemerintah Pertimbangkan Hentikan PPKM
"Sedangkan untuk daerah level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan level 1, hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke level 1," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, lewat keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022) dinihari.
Berikut daftar lengkap status daerah: