WahanaNews.co | Bali masuk zona merah rabies karena penularan terjadi di 29 desa dari total 64 desa di Kabupaten Gianyar di Bali.
Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan Desember 2022 sebanyak 16 desa.
Baca Juga:
Libur Lebaran di Pulau Dewata? Kunjungi 5 Destinasi Wisata Ini!
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun minta masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap beberapa hewan yang bisa menyebabkan penularan rabies kepada manusia.
Kemenkes juga meminta masyarakat agar masyarakat yang memelihara hewan, segera melakukan vaksinasi terhadap hewan tersebut seperti anjing, dan kucing.
“Tentu kita harus berhati-hati dan melakukan yang sudah diminta, seperti vaksinasi pada hewannya, hewan peliharaan anjing tidak diliarkan dan menghindari anjing yang ada tanda-tanda rabies,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi.
Baca Juga:
ASDP: Arus Penyeberangan Bali-Jawa Naik 45 Persen, Puncak Mudik Diprediksi H-3
Tidak hanya di Gianyar, kasus Rabies di Karangasem, Bali juga terus bertambah. Sepanjang Januari hingga Juni 2023, tercatat ada 460 kasus gigitan anjing liar. Sebanyak 54 ekor anjing positif rabies.
Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Karangasem Bali baru-baru ini lantas melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Hal itu dilakukan demi menekan angka rabies. Selain itu, terkait keamanan dan kesehatan hewan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali membentuk Tim Siaga Rabies (Tisira) sejak awal tahun 2023.