WahanaNews.co | Wakil Sekjen Pengurus Besar (PB) IDI, Telogo Wismo, menyebut dokter gadungan Susanto pernah kebingungan saat tangani operasi sasar.
Saat itu Susanto diketahui perawat gemetaran saat melakukan sesar pasien.
Baca Juga:
TP PKK Kolaka Utara Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi dan Cegah Stunting bagi Pelajar
"Saat mau melakukan operasi sesar itu Susanto mulai ketahuan, karena grogi dan salah. Mengetahui itu perawat langsung lapor ke direktur RS dan pihak RS lapor ke polisi," kata Telogo, pada konferensi pers daring bersama IDI Jatim, Kamis (14/9/2023).
Susanto pernah mendapat tugas operasi sesar saat menyamar menjadi dokter di salah satu RS di Kandangan, Kalimantan Selatan, tahun 2006 lalu.
Tak lama setelah dilaporkan, akhirnya polisi menetapkan Susanto ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Dr. Rudi Iskandar Terpilih Sebagai Ketua IDI Tapsel 2023-2026 dalam Muscab Serentak
"Karena Susanto diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran. Kemudian dia diproses secara hukum dan mendapat hukuman 20 bulan penjara," katanya.
Sejak kejadian di RS milik daerah itu, identitas Susanto mulai terungkap. Selain itu, kata Telogo, Susanto juga pernah menjadi kepala rumah sakit swasta dan bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta.
"Dia pernah kerja di rumah sakit instansi pemerintah juga," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, nama Susanto sebagai dokter gadungan terkuak ke publik saat menyamar sebagai dokter di PT PHC Surabaya.
Kejadiannya bermula ketika RS PHC, membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter Firs Aid pada April 2020.
Setelah melihat lowongan kerja itu, Susanto langsung mencari identitas seorang dokter di sebuah aplikasi untuk digunakan dalam surat lamaran.
Susanto menggunakan nama dokter Anggi Yurikno asal Bandung.
Susanto pun tidak mengubah data asli Anggi Yurikno, namun ia hanya mengganti foto korban menjadi fotonya.
Dia pun langsung mengirim lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya pada 30 April 2020.
Kemudian Susanto dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan bertugas sebagai Dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic yang ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu, Jawa Tengah.
Terbongkarnya aksi Susanto bermula dari seorang saksi Ika Wati dari Manajemen RS PHC, meminta sejumlah berkas persyaratan lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak kerja dokter Anggi Yurikno.
Dari situ Ika Wati menemukan ketidaksesuaian antara hasil Sertifikat Tanda Registrasi (STR) yang dikirimkan terdakwa Susanto.
[Redaktur: Zahara Sitio]