WAHANANEWS.CO, Mataram - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa organisasi profesi seperti organisasi kedokteran idealnya hanya ada satu di Indonesia.
Hal ini disampaikan Yusril Ihza Mahendra menyikapi adanya dualisme organisasi profesi kedokteran yang ada di Indonesia, antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), saat menghadiri dan membuka Muktamar XXXII Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (14/2/2025).
Baca Juga:
Modus Zikir Dosen di Mataram Dipolisikan, Diduga Lecehkan Mahasiswi
Yusril mengatakan bahwa IDI adalah organisasi profesi yang berbeda dari organisasi lain seperti organisasi kemasyarakatan (ormas), perkumpulan, yayasan atau pun partai politik.
"IDI ini organisasi profesi yang berbeda dari ormas, perkumpulan, yayasan apalagi dengan parpol, sudah pasti berbeda," kata Yusril.
Menurutnya, persoalan organisasi profesi seperti di kedokteran atau pun organisasi profesi lainnya sampai dengan hari ini belum mempunyai undang-undang (UU) tentang Organisasi Profesi. Oleh karena itu ke depan, kata Yusril, alangkah baiknya bagaimana memikirkan sebaiknya organisasi profesi tersebut memiliki UU.
Baca Juga:
Ketua Relawan Zul Suhaili Millennial: Selamat Iqbal - Dinda Menang di Pilgub 2024 demi Majukan NTB
Sebab, kata dia, organisasi profesi akan menjalankan sebagian daripada fungsi-fungsi negara, walaupun organisasi profesi bukan organ negara tetapi organisasi profesi menjalankan sebagian fungsi negara. Demikian pula dengan masalah kesehatan.
"Ini menjadi tugas pemerintah untuk merancang UU organisasi profesi," ujarnya.
Yusril mengakui pada dasarnya masalah kesehatan ini tanggungjawab negara tapi negara tidak bisa langsung melaksanakannya, karena itu negara memerlukan orang yang memiliki keahlian dan profesi di bidang itu (kesehatan, red). Artinya tugas tersebut tidak bisa diserahkan kepada orang yang tidak memiliki latar belakang itu (kesehatan red).