WahanaNews.co | Informasi yang beredar terkait imbauan aksi damai dokter soal penolakan RUU Kesehatan mendapat tanggapan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kemenkes mengimbau kalangan dokter untuk tidak meninggalkan tanggung jawab pelayanan terhadap pasien.
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Bisa Perbaiki Reformasi di Bidang Pelayanan
"Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita untuk membaktikan hidup guna kepentingan peri kemanusiaan dan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien," kata Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril di Jakarta, Minggu (07/05/2023).
Berpendapat merupakan hak setiap orang, tapi jangan sampai partisipasi dalam demonstrasi serta rencana mogok massal untuk melayani pasien malah mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Kemenkes meminta para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di seluruh unit layanan pemerintah untuk tidak meninggalkan tugas pelayanan pada jam kerja tanpa alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.
Baca Juga:
Jokowi Harap RUU Kesehatan Dapat Reformasi Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.
Syahril juga mengimbau dokter dan tenaga kesehatan untuk menghindari provokasi di tengah pembahasan RUU Kesehatan di Komisi IX DPR RI.
Dilansir dari siaran pers Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), aksi unjuk rasa akan digelar pada Senin (8/5) 2023) dengan melibatkan lima organisasi profesi.