WahanaNews.co, Jakarta - BPJS Kesehatan menyediakan layanan untuk berbagai penyakit, termasuk gagal ginjal. Pasien gagal ginjal perlu menjalani cuci darah untuk menghindari komplikasi yang bisa berakibat fatal.
Apakah biaya cuci darah ditanggung BPJS Kesehatan?
Baca Juga:
Kasus Gagal Ginjal Pada Anak, Dokter Minta Orangtua Waspadai Gejala-gejala Berikut Ini
Peserta BPJS Kesehatan yang menderita gagal ginjal dan memerlukan cuci darah dapat menjalani perawatan dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
1. Transplantasi Ginjal
Baca Juga:
Marak Gagal Ginjal Anak, Puan Maharani Minta Pemerintah Harus Masif Edukasi Makanan Sehat Masyarakat
BPJS Kesehatan menyediakan layanan untuk pencangkokan organ, termasuk transplantasi ginjal. Layanan kesehatan yang diberikan mencakup pelayanan medis, asuhan keperawatan, ruang perawatan, serta pemeriksaan penunjang selama masa pencangkokan organ.
BPJS Kesehatan menanggung biaya hingga mencapai Rp 400 juta.
2. Hemodialisis
Salah satu prosedur cuci darah untuk gagal ginjal adalah hemodialisis. Pasien yang perlu melakukan cuci darah melalui prosedur hemodialisis akan diberikan kantong darah oleh BPJS Kesehatan paling banyak empat buah kantong darah dalam kurun waktu satu bulan.
"Pelayanan kantong darah diberikan untuk thalasemia mayor, hemodialisa, dan kanker (leukemia) yang membutuhkan pelayanan darah pada rawat jalan," bunyi pasal 45 dalam peraturan menteri tersebut.
3. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
Selain prosedur hemodialisis, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya cuci darah melalui perut, atau Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD).
Biaya yang ditanggung mencakup biaya habis pakai, jasa pelayanan, dan jasa pengiriman untuk CAPD, dengan pembayaran sebesar Rp 8 juta per bulan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]