WahanaNews.co, Jakarta - BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan menyediakan pelayanan cuci darah bagi pesertanya.
Peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan cuci darah dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk melakukan cuci darah.
Baca Juga:
2026 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menkeu Ungkap Alasannya
Adapun pelayanan kesehatan gagal ginjal yang dapat menggunakan BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Transplantasi ginjal
Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan melayani pencangkokan organ yang termasuk transplantasi ginjal.
Baca Juga:
Kolaborasi Pusat dan Daerah, 166.977 Warga Tercover BPJS Kesehatan, Ngada Pertahankan UHC
Adapun pelayanan kesehatan yang termasuk meliputi pelayanan medis, asuhan keperawatan, ruang perawatan, serta pemeriksaan penunjang yang dilakukan selama masa pencangkokan organ.
Biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk transplantasi ginjal dapat mencapai Rp 400 juta.
2. CAPD (Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis)