WahanaNews.co | Beberapa waktu lalu muncul pemberitaan di media massa dan keluhan masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) mengenai banyaknya Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan saat hendak berobat.
Hal ini pun langsung diklarifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Palembang,
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
"Tidak benar status keaktifan peserta dinonaktifkan karena kartu KIS dalam waktu lama tidak digunakan untuk berobat," tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sari Quratulainy di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (5/7/2023).
Dia menjelaskan pemegang kartu KIS ada yang status kepesertaannya sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK), dan peserta bukan penerima upah (PBPU) pemerintah daerah.
Berdasarkan data pada Juni 2023 tercatat 4.266.736 jiwa atau sekitar 53 persen dari total peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) Sumsel merupakan peserta PBI JK yang dibiayai oleh pemerintah pusat yang ditetapkan berdasarkan SK Kemensos dan 1.088.727 jiwa peserta PBPU pemda yang dibiayai oleh pemerintah kabupaten/ kota.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
Sedangkan total peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) Sumsel tercatat 7.946.643 jiwa atau sekitar 91,9 persen dari jumlah penduduk di provinsi setempat terdiri peserta JKN penerima PBI dan peserta non-PBI.
Peserta yang statusnya PBI JK akan terus aktif sepanjang masih didaftarkan oleh Kementerian Sosial dan peserta dengan status PBPU pemda sepanjang dibiayai oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Peserta yang statusnya sebagai PBI JK yang dibiayai oleh pemerintah pusat ditetapkan berdasarkan surat keputusan Kemensos," jelasnya.