Ia menjelaskan, untuk pengecekan status kepesertaan tersebut aktif atau tidak, masyarakat pemegang kartu KIS dapat melakukan kunjungan sehat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, dokter pribadi, dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta juga bisa langsung mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui layanan keliling mobil BPJS Kesehatan yang setiap hari berkeliling mengunjungi peserta dan calon peserta di tempat yang berbeda sesuai jadwal operasional.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Kemudian peserta juga bisa mengecek keaktifan kartu melalui aplikasi 'mobile JKN' yang bisa diunduh melalui 'app store atau play store' dan juga bisa menghubungi telpon 'Care Center 165' atau melalui aplikasi 'whatsapp' dengan CHIKA (Chat Asisten JKN) di nomor 08118750400.
Bagi masyarakat yang mengecek kartunya terkonfirmasi tidak aktif, kata dia, untuk pemegang kartu yang berada di kabupaten/kota yang telah mencapai UHC dapat langsung didaftarkan dan langsung aktif sedangkan bagi kabupaten/kota belum berstatus UHC peserta baru akan aktif bulan depannya setelah didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui Dinkes ke BPJS Kesehatan.
Untuk dapat dijamin sebagai peserta JKN pada saat rawat inap peserta memiliki waktu 3x24 jam hari kerja untuk melengkapi administrasi agar dapat dijamin oleh program JKN dan bukan 1x24 jam seperti berita yang beredar.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
"Guna memberikan perlindungan jaminan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN terus mendorong agar pemerintah daerah dapat mencapai UHC," ungkap Sari Quratulainy.
Sementara Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Fadli menjelaskan bahwa akhir-akhir ini pihaknya banyak menerima laporan dan keluhan warga terkait JKN.
Keluhan masyarakat terutama mengenai masalah pelayanan JKN yang kurang baik dan banyaknya kartu JKN KIS tidak bisa difungsikan ketika akan digunakan berobat di FKTP dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL) atau rumah sakit.