WahanaNews.co | Ketua
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengizinkan pihak hotel
yang ditunjuk secara khusus untuk melakukan pelayanan karantina sementara.
Baca Juga:
Kabar Duka, Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Tutup Usia
Pelayanan khusus ini ditujukan bagi para penumpang pesawat
dari luar negeri pada tanggal 30-31 Desember 2020.
Kebijakan tersebut diambil sebagaimana menurut hasil
kesepakatan antara Satgas Penanganan Covid-19 bersama Perhimpunan Hotel dan
Restoran Seluruh Indonesia (PHRI) dalam melaksanakan adendum Surat Edaran
Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, sekaligus sebagai persiapan
implementasi hasil Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, yang
menghasilkan keputusan untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing
(WNA) dari semua negara ke Indonesia per 1-14 Januari 2021.
"Bahwa hotel yang sudah "dipesan" (untuk karantina penumpang
pesawat dari luar negeri) tetap boleh melayani tamu umum," kata Doni dalam
keterangan tertulisnya, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga:
Tim TGIPF Kanjuruhan Mulai Turun ke Lapangan
Adapun karantina sementara selama lima hari bagi penumpang
pesawat luar negeri di hotel tersebut perlu dilakukan sebagai antisipasi dari
adanya potensi penyebaran Covid-19 jenis varian baru VUI-202012/01, sebagai
garis keturunan strain B-117 yang diduga berasal dari Inggris.
Menurut hasil penelitian beberapa pakar dunia, jenis virus
varian baru tersebut lebih cepat menyebar dan sangat mudah menulari.
Dalam implementasinya, para penumpang baik Warga Negara
Indonesia (WNI) maupun WNA yang tiba dari luar negeri di Terminal 3 Bandara
Soekarno-Hatta wajib menjalani karantina sementara di 104 hotel kelas bintang
dua dan tiga yang sudah mendapatkan rekomendasi dan disiapkan Satgas Penanganan
COVID-19 bersama PHRI.