WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan pengeluaran masyarakat untuk biaya kesehatan mencapai Rp640 triliun per tahunnya. Tingginya biaya kesehatan ini berbanding terbalik dengan penetrasi asuransi yang baru mencapai 5% dari jumlah tersebut, atau sekitar Rp35 triliun per tahun.
"Kita sudah ada task force yang berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga BPOM agar ekosistem kesehatan makin efisien, sehingga asuransi kesehatan bisa meningkat lebih dari 5%," ungkap Ogi dalam Health Insurance Ecosystem Forum 2026, Rabu (3/6/2026) melansir CNBC Indonesia.
Baca Juga:
Ribuan KPR BTN Diduga Bermasalah, BPKN: Konsumen Jangan Sampai Jadi Korban
Dengan pembentukan Task Force ini harapannya, masyarakat yang menggunakan asuransi bisa mencapai 20% pada 2029. "Jadi masyarakat mengeluarkan biaya kesehatan tapi tidak menggunakan skema asuransi atau program BPJS Kesehatan. Dia ikut bayar aja begitu ditagih berapa, dokternya biaya berapa, langsung dikeluarkan. Itu jumlahnya besar sekali sekitar," kata dia.
Ke depannya menurutnya masyarakat yang masih out of pocket akan pindah ke program asuransi yang memiliki layanan lebih baik.
"Bagaimana mereka bisa mau pindah kalau layanan lebih baik, lebih transparan, lebih cepat, kemudian juga preminya tidak terlalu mahal. (11:43) Itu yang kita harapkan ada migrasi dari out of pocket yang membiayai kesehatan sendiri, kemudian membeli produk asuransi kesehatan dengan ekosistem yang lebih baik," kata Ogi.
Baca Juga:
OJK Murka! Indosaku Didenda Rp875 Juta Usai Debt Collector Teror Debitur
Untuk diketahui, ke depan industri asuransi juga bisa melakukan resharing atau skema pembagian risiko (co-payment). Opsi ini menurutnya sudah menjadi praktik umum di industri asuransi kesehatan global.
"Tapi kita memahami menjadi concern publik sehingga di dalam produk asuransi kesehatan yang ditawarkan sesuai dengan POJK 36 2025, jadi setiap perusahaan asuransi harus menawarkan yang defaultnya, yang mandatory itu adalah tanpa resharing, tanpa co-payment, seperti sekarang," jelas Ogi.
Di sisi lain, Ogi menjelaskan bahwa OJK juga membuka opsi perusahaan asuransi dapat menawarkan fitur dengan resharing atau co-payment. Namun, menurutnya pihak asuransi pun bisa dengan lebih jelas mengungkapkan mekanisme ini ke pihak konsumen.
"Nah, itu mesti ditawarkan ke para pasien, para yang membeli asuransi kesehatan dan asuransi harus menjelaskan preminya berapa kalau tidak pakai resharing, kalau pakai resharing itu berapa, kemudian berapa yang preminya dan berapa resharing-nya seperti apa. Jadi dengan begitu ada pilihan bagi masyarakat untuk memilih produk asuransinya," tegas Ogi.
Di sisi lain, Ogi menegaskan tujuan utamanya adalah bagaimana ekosistem asuransi kesehatan itu diperkuat. Untuk kapabilitas medis, digitalisasi, hingga kehadiran medical advisory board, terus diperkuat dan menjadi syarat utama untuk bisa menjalankan suatu layanan asuransi kesehatan yang lebih berkelanjutan dan transparan.
"Jadi kita mengatur itu ekosistem, jadi bukan satu bagian, semuanya itu kita atur," pungkas Ogi.
[Redaktur: Alpredo Guttom]