WahanaNews.co | Pemerintah memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam mendaftarkan penduduknya pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam acara Universal Health Coverage (UHC) Awards, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis (8/8/2024).
Acara UHC Awards ini dihadiri Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, Presiden International Social Security Association (ISSA) Mohammed Azman Presiden ISSA, serta 493 kepala daerah.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat Unting Patri Wicaksono Pribadi melalui dr Fahria Syawal, Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi mengatakan per Mei 2024, tingkat kepesertaan JKN di wilayah Jakarta Barat sudah mencapai 99,95 persen atau 2,614.734 peserta dari 2,615,945 jiwa total penduduk Jakarta Barat.
“Per bulan Mei 2024, tingkat kepesertaan JKN sudah mencapai 99,95 persen dari total penduduk Jakarta Barat,” kata dr Fahria Syawal didampingi Suci Amaliyah, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi dalam acara Ngopi Bareng JKN 2024 Capaian Cakupan Kesehatan Semesta bertema Satu Dekade Program JKN-KIS Untuk Negeri Sebagai Wujud Nyata Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Memberikan Perlindungan Kesehatan bagi Masyarakat Indonesia bersama awak media di Gedung BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Rabu (8/8/2024).
Berfoto bersama usai acara "Ngopi Bareng JKN 2024" bersama awak media, Rabu (8/8/2024)
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Media Workshop Bertajuk Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
Sementara untuk tingkat keaktifan peserta sebesar 90 persen.
Dijelaskan Fahria, saat ini, BPJS Kesehatan Jakarta Barat bekerja sama dengan 75 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 26 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRT).
Kolektabilitas iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha mencapai 99,86 persen dan kolektabilitas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri mencapai di angka 89,27 persen.