Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel, Hendriawanto menambahkan, untuk penanganan korban kecelakaan ada irisan dengan BPJS Kesehatan terkait biaya perawatan. Namun demikian, hal itu sejalan dengan penyempurnaan yang diatur PMK, dan Jasa Raharja akan terus memperbaiki layanan.
"Pihak Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan tetap memberikan layanan terbaik. Kami sudah terintegrasi data, dan rumah sakit. Ada 102 rumah sakit telah bekerja sama. Untuk pertanggungan kecelakaan ganda Rp20 juta, santunan meninggal dunia Rp50 juta dan cacat tetap Rp50 juta," katanya.[mga]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.