WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya penggunaan antibiotik atau antimikroba secara bijak dan hanya berdasarkan resep dokter.
Peringatan ini disampaikan sebagai langkah serius menekan potensi meningkatnya kasus resistansi antimikroba, kondisi berbahaya yang dapat berujung pada kematian apabila tidak segera dikendalikan.
Baca Juga:
BPOM Setujui Uji Klinis Vaksin Inhalasi TBC Pertama di Dunia, Indonesia Ambil Langkah Berani
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menuturkan bahwa ancaman resistansi antimikroba saat ini sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan.
Ia mengungkapkan bahwa setiap tahun, sekitar 10 juta orang di seluruh dunia meninggal akibat kondisi tersebut.
"Jika tidak ada upaya serius menangani hal tersebut, antimikroba resistan bisa menjadi 'silent pandemic'. Dalam 30 tahun ke depan, jumlah kematian setiap tahunnya bisa meningkat dari 10 juta menjadi 57 juta orang," kata Taruna saat ditemui dalam kegiatan Antimikroba Run BPOM di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Minggu (30/11/2025).
Baca Juga:
Jangan Konsumsi Lagi! 15 Produk Herbal Ini Dilarang BPOM Gegara Mengandung Bahan Kimia Obat
Taruna menegaskan bahwa salah satu kunci utama mencegah terjadinya silent pandemic adalah memastikan penggunaan antimikroba dilakukan secara rasional, tepat indikasi, serta selalu mengikuti petunjuk dokter.
Ia juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia dalam mengonsumsi antibiotik secara benar.
"Di Indonesia sendiri, berdasarkan data ada 80 persen masyarakat Indonesia mengkonsumsi antibiotik tanpa resep dokter. Dengan kata lain hanya 20 persen saja masyarakat menggunakan antibiotik dengan resep dokter," ujarnya.
Melihat kondisi tersebut, BPOM terus melakukan berbagai langkah strategis untuk mendorong masyarakat tidak sembarangan membeli dan menggunakan obat antibiotik.
Taruna menjelaskan bahwa lembaganya telah memperketat pengawasan, memberikan imbauan resmi, hingga menerapkan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar aturan.
"Melakukan langkah mitigasi terhadap penggunaan obat tanpa resep dokter, mulai dari memberikan surat edaran. Menghukum distributor jika memberikan obat tidak sesuai ketentuan dan mencabut izin atau menutup apotek," ujar Taruna.
Kegiatan Antimikroba Run sendiri digelar dalam rangka memperingati Pekan Kesadaran Resistansi Antimikroba Sedunia 2025.
Pada kesempatan tersebut, BPOM juga meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) karena berhasil memproduksi video edukasi mengenai ancaman antimikroba resistan.
Acara yang berlangsung meriah itu disambut positif oleh para peserta.
Selain berolahraga, mereka mendapatkan materi edukatif seputar kesehatan serta kesempatan membawa pulang berbagai hadiah menarik.
"Ini kali pertama saya ikut kegiatan ini dan saya beserta istri dan anak sangat senang karena menyehatkan dan menyenangkan. Mudah-mudahan bisa sering diadakan entah tiga bulan sekali atau enam bulan sekali," ujar salah seorang peserta Antimikroba Run, Adi Hariyadi.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]