WahanaNews.co | Susu Kental Manis (SKM) tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut BPOM, SKM seharusnya hanya digunakan sebagai topping atau pelengkap makanan.
Hal ini disampaikan BPOM melalui keterangan tertulis yang disiarkan melalui pom.go.id, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Gula di Kemendag: Delapan Perusahaan Swasta Diincar Kejagung
"SKM tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Susu kental dapat digunakan sebagai toping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman (roti, martabak, kopi, teh, dll)," demikian bunyi siaran pers BPOM.
Lembaga yang dipimpin Penny K. Lukito itu menjelaskan, SKM adalah produk yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018).
Sekalipun termasuk sebagai produk susu, SKM tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi. SKM juga tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu (ASI) dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan.
Baca Juga:
Waspada Kental Manis, Edukasi Gizi Jadi Kunci Lawan Stunting
"Masyarakat diminta bijak dalam mengonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi," pesan BPOM.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji menyatakan bahwa total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah sebanyak 50 gram atau dapat disetarakan dengan 4 (empat) sendok makan.
BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Masyarakat diimbau selalu ingat Cek 'KLIK' (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
"Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa," tegas BPOM. [rin]