WahanaNews.co | Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia Penny K Lukito menjelaskan, ketentuan industri untuk menarik sendiri obat yang mengandung EG dan DEG yang melebihi kadar batas aman untuk dikonsumsi.
BPOM meminta kepada industri farmasi yang memproduksi obat dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas segera menarik produk tersebut dari edaran.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Adapun takaran ambang batas yang aman untuk tubuh masing-masing EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg per berat badan per hari.
"Prosedur penarikan dilakukan oleh industri masing-masing dilaporkan ke kepada kami, tapi dikawal BPOM," jelas Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
Penarikan sendiri oleh industri farmasi tersebut, kata Penny sudah sesuai dengan aturan farmasi secara internasional. Serta mempertimbangkan distribusinya yang kemungkinan sudah jauh hingga ke pelosok.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Sehingga posisi BPOM dalam hal ini adalah untuk melakukan pengawasan agar industri benar-benar melakukan tanggung jawabnya untuk menarik obat-obatan tersebut dari edaran dan tidak memperjual belikannya.
"Kami ada unit pelaksana teknis yang akan mengawal, dan mereka harus lapor BPOM," ujarnya.
Ke depan, BPOM secara intensif akan melakukan pengawasan baik sebelum obat tersebut diedarkan maupun setelah diedarkan.
"Kami akan memperketat lagi untuk verifikasi data-data yang diberikan industri, mengingat di Indonesia ini maturitas atau perbedaan kapasitas industri dan quality control bervariasi," jelas Penny.
Penny bilang, BPOM juga telah melakukan penyisiran penjualan obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas.
BPOM akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta asosiasi e-commerce untuk melakukan take down atau penurunan terhadap 4.922 link yang terindikasi menjual sirup obat yang dinyatakan tidak aman.
Seperti diketahui terdapat tiga produk yang telah dilakukan pengujian oleh BPOM dan dinyatakan mengandung EG dan DEG dengan melebihi ambang batas aman.
Ketiga produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman yakni: Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), dan Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).
Penny meminta industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat serta kejadian pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Nasional melalui aplikasi e-Meso.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang pintar dan mencatat semua obat dan kandungan yang dikonsumsi dari manapun, apotek serta pelayanan kesehatan. [tum]WahanaNews.co | Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia Penny K Lukito menjelaskan, ketentuan industri untuk menarik sendiri obat yang mengandung EG dan DEG yang melebihi kadar batas aman untuk dikonsumsi.
BPOM meminta kepada industri farmasi yang memproduksi obat dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas segera menarik produk tersebut dari edaran.
Adapun takaran ambang batas yang aman untuk tubuh masing-masing EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg per berat badan per hari.
"Prosedur penarikan dilakukan oleh industri masing-masing dilaporkan ke kepada kami, tapi dikawal BPOM," jelas Penny dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
Penarikan sendiri oleh industri farmasi tersebut, kata Penny sudah sesuai dengan aturan farmasi secara internasional. Serta mempertimbangkan distribusinya yang kemungkinan sudah jauh hingga ke pelosok.
Sehingga posisi BPOM dalam hal ini adalah untuk melakukan pengawasan agar industri benar-benar melakukan tanggung jawabnya untuk menarik obat-obatan tersebut dari edaran dan tidak memperjual belikannya.
"Kami ada unit pelaksana teknis yang akan mengawal, dan mereka harus lapor BPOM," ujarnya.
Ke depan, BPOM secara intensif akan melakukan pengawasan baik sebelum obat tersebut diedarkan maupun setelah diedarkan.
"Kami akan memperketat lagi untuk verifikasi data-data yang diberikan industri, mengingat di Indonesia ini maturitas atau perbedaan kapasitas industri dan quality control bervariasi," jelas Penny.
Penny bilang, BPOM juga telah melakukan penyisiran penjualan obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas.
BPOM akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta asosiasi e-commerce untuk melakukan take down atau penurunan terhadap 4.922 link yang terindikasi menjual sirup obat yang dinyatakan tidak aman.
Seperti diketahui terdapat tiga produk yang telah dilakukan pengujian oleh BPOM dan dinyatakan mengandung EG dan DEG dengan melebihi ambang batas aman.
Ketiga produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman yakni: Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries), Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries), dan Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).
Penny meminta industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat serta kejadian pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Nasional melalui aplikasi e-Meso.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang pintar dan mencatat semua obat dan kandungan yang dikonsumsi dari manapun, apotek serta pelayanan kesehatan. [tum]