WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menindak lebih dari 100 ribu obat herbal yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya dan diproduksi secara ilegal.
Obat-obatan yang seharusnya berbasis tradisional itu ternyata dicampur zat aktif seperti paracetamol, dexamethasone, sildenafil sitrat, hingga tadalafil.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kerja Sama PLN dan Pemkab Gayo Lues dalam Pengembangan PLTMH Demi Kemandirian Energi
Penindakan dilakukan di lima lokasi di wilayah Jawa Tengah, dan seluruh produk yang diamankan tidak memiliki izin edar serta tidak layak dikonsumsi.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa masyarakat sering kali mengira obat tradisional aman karena berasal dari bahan alami.
Namun, menurutnya, hal ini menjadi berbahaya jika ternyata dicampur dengan obat kimia.
Baca Juga:
Jastip Tipu Ratusan Orang, Wamenkomdigi Ancam Tindak Tegas Akun Penipu
“Kalau orang menggunakan obat tradisional kan dipercaya secara natural ini minuman sehat, tetapi kalau dia gunakan itu lantas di dalamnya mengandung misalnya obat bahan kimia obat dexamethasone, sildenafil citrat untuk obat kuat, dan yang lain-lain, antibiotik, dampaknya ada dua,” ujar Taruna dalam konferensi pers pada Rabu (28/5/2025).
Ia menambahkan bahwa dampak dari konsumsi jamu oplosan tersebut bisa serius, termasuk gangguan ginjal dan kerusakan hati.
Produk jamu berbahaya ini sudah tersebar di berbagai daerah seperti Bandung, Medan, Lampung, Riau, hingga Makassar.