WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan sedikitnya 50 item obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO), dengan beragam jenis klaim termasuk sebagai obat pelangsing.
Pasalnya, kandungan BKO dalam obat tradisional bisa berdampak buruk hingga berujung fatal.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: FWLB Rumahela ke-IX 2026 Akan Digelar
Sanksi penggunaan BKO dalam obat tradisional juga jelas diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.
Ada empat produk obat tradisional dengan klaim pelangsing yang beredar di Indonesia tanpa izin dari BPOM RI serta menggunakan nomor izin edar fiktif alias palsu.
Berikut detailnya:
Baca Juga:
Pelantikan PAC Pemuda Batak Bersatu Karawang Timur Periode 2026–2029 Resmi Digelar
- Beauslim, mengandung sibutramin HCI, tidak terdaftar di BPOM RI.
- Slim Strong mengandung parasetamol dan sibutramin, tidak terdaftar di BPOM RI.
- U-One Slimming Herbal mengandung sibutramin HCI, tidak terdaftar di BPOM RI.