WahanaNews.co, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan sedikitnya 50 item obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO), dengan beragam jenis klaim termasuk sebagai obat pelangsing.
Pasalnya, kandungan BKO dalam obat tradisional bisa berdampak buruk hingga berujung fatal.
Baca Juga:
ESDM dan Nusantara Regas Sepakati Sewa BMN Hulu Migas, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sanksi penggunaan BKO dalam obat tradisional juga jelas diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.
Ada empat produk obat tradisional dengan klaim pelangsing yang beredar di Indonesia tanpa izin dari BPOM RI serta menggunakan nomor izin edar fiktif alias palsu.
Berikut detailnya:
Baca Juga:
Wamenkes Tegaskan RS dan Puskesmas Tetap Buka Meski Ada WFH
- Beauslim, mengandung sibutramin HCI, tidak terdaftar di BPOM RI.
- Slim Strong mengandung parasetamol dan sibutramin, tidak terdaftar di BPOM RI.
- U-One Slimming Herbal mengandung sibutramin HCI, tidak terdaftar di BPOM RI.