Taruna Ikrar juga menekankan bahwa penjualan makanan dan minuman dengan kandungan alkohol, sekalipun jumlahnya kecil, tetap harus sesuai dengan regulasi.
Produsen dituntut untuk bersikap transparan dalam pelabelan dan selektif dalam proses distribusi.
Baca Juga:
Hasil Uji Lab BPOM, Es Krim di Surabaya Positif Mengandung Alkohol 3,35 Persen
“Diperlukan regulasi peningkatan hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dengan kondisi pengawasan yang dinilai masih lemah, BPOM berkomitmen untuk meningkatkan pengendalian terhadap produk pangan, termasuk es krim, yang mengandung alkohol agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan perlindungan maksimal.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.