WAHANANEWS.CO, Jakarta - Es krim yang selama ini dikenal sebagai hidangan penutup yang menyenangkan kini menjadi perhatian serius Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lembaga tersebut menyoroti beredarnya produk es krim yang mengandung alkohol, namun tidak mencantumkan informasi tersebut secara jelas pada label kemasannya.
Baca Juga:
Hasil Uji Lab BPOM, Es Krim di Surabaya Positif Mengandung Alkohol 3,35 Persen
Dalam pengamatan BPOM, beberapa gerai kedapatan menjual es krim beralkohol tanpa memberikan keterangan memadai pada kemasan produk.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan temuan ini dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis (15/5//2025).
“Badan POM menemukan beberapa gerai es krim yang menjual es krim yang mengandung alkohol seperti Hey Nick's, dan penjualan tersebut tidak memenuhi ketentuan dan tata niaga minuman beralkohol,” jelas Taruna Ikrar.
Baca Juga:
BPOM Uji Lab Es Krim Diduga Mengandung Alkohol di Surabaya
Es krim memang hadir dalam berbagai variasi rasa, termasuk varian yang mengandung alkohol. Meski inovatif, keberadaan produk semacam ini harus tetap mematuhi aturan mengenai bahan dan distribusi pangan, terutama yang berkaitan dengan bahan yang bersifat terbatas bagi kelompok usia tertentu.
BPOM menegaskan bahwa produk es krim dengan kandungan alkohol termasuk dalam kategori yang wajib memuat label peringatan serta tunduk pada pengaturan tata niaga minuman beralkohol.
“Badan POM akan melakukan tindak ulang terhadap persetujuan izin edarnya untuk produk yang mengandung alkohol agar label produk mengikuti ketentuan minuman beralkohol,” tegasnya.