WAHANANEWS.CO, Jakarta - Waspada bahaya di balik label jamu atau herbal! Temuan terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan sejumlah produk obat bahan alam (OBA) ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Parahnya, produk-produk ini masih beredar bebas dan dikonsumsi masyarakat tanpa disadari risikonya.
Baca Juga:
3 Cara Mengobati Radang Tenggorokan secara Alami
BPOM resmi menindak sembilan produk OBA yang terbukti mengandung BKO, zat aktif yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan dokter.
Bahan-bahan tersebut bisa memicu gangguan kesehatan serius seperti stroke, kerusakan hati, hingga kematian.
"Temuan kami menunjukkan sembilan produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Baca Juga:
7 Macam Air Rebusan Daun yang Manjur Turunkan Asam Urat
Berikut daftar produk yang ditindak BPOM:
1. Harimau Putih
2. One Man
3. Amirna Lelaki
4. Urat Madu Gold
5. Redak-Sam
6. Jarak Pagar
7. Contra Lin
8. Real Slim Ultimate
9. Vitamin Gemuk Alami
Menurut Taruna, temuan ini merupakan hasil pengawasan terhadap 683 produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang dilakukan sepanjang Mei 2025 di berbagai daerah.
Sebagian besar produk yang melanggar bahkan menggunakan logo jamu dan mengklaim manfaat seperti pelangsing, penambah stamina, penggemuk badan, hingga pereda pegal.
Namun, dalam uji laboratorium, produk-produk tersebut mengandung BKO seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, glibenklamid, dan metformin.
“Penggunaan BKO dalam OBA sangat dilarang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut nyawa,” tegas Taruna.
Ia mengingatkan bahwa zat-zat kimia tersebut bisa menimbulkan efek fatal. Sildenafil dan tadalafil dapat menyebabkan stroke dan gangguan penglihatan.
Asam mefenamat dan natrium diklofenak merusak saluran cerna dan hati.
Sibutramin berisiko memicu serangan jantung, sementara deksametason dan siproheptadin bisa menimbulkan gangguan hormon dan sistem imun jika dikonsumsi jangka panjang.
BPOM berjanji akan terus memperketat pengawasan dan menindak pelanggar secara hukum. Berdasarkan Pasal 435 jo.
Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang terbukti mencampur BKO dalam OBA dapat dipidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan produk mencurigakan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kanal resmi lainnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]