WahanaNews.co | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menarik sebanyak 19.269 obat yang mengandung bahan etilen glikol (EG) dari 38 puskesmas pada Selasa (8/11/2022).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Kota Tangerang, Suhendra merinci obat yang tarik itu terdiri dari 1.462 obat paracetamol dan 17.807 obat antasida jenis sirup dari PT AFI FARMA.
Baca Juga:
Jumlah Kasus DBD di Mukomuko Bertambah Menjadi 545 Orang
Kini obat-obat itu langsung diamankan di UPTD Gudang Farmasi Kota Tangerang.
“Untuk hari ini kita mengamankan ada sirup paracetamol sebanyak 1.462. Antasik sirup 17.807 semua dari PT AFI Farma,” kata Suhendra kepada wartawan di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa, 8 November.
Suhendra mengungkapkan ribuan obat yang ditarik ini merupakan obat yang dianggarkan pemerintah setempat, dimana pada sebelumnya diresepkan kepada pasien.
Baca Juga:
Kasus GHPR di Ngada Meningkat, 2 Dinyatakan Positif dan Meninggal Dunia
"Obat ini anggaran dari APBD, dan kita lakukan penarikan, setelah mengandung bahan berbahaya seperti yang dirilis BPOM," katanya.
Oleh karena itu, ribuan obat itu pun langsung dikembalikan kepada pihak perusahaan untuk dilakukan langkah-langkah pemusnahan.
Kemudian untuk langkah antisipasi peredaran obat, pihaknya melakukan pengecekan atau inspeksi mendadak (sidak) ke setiap toko obat atau apotek.