WahanaNews.co | Proyek
Vaksin Nusantara yang digagas mantan Menkes Terawan Agus Putranto disebut-sebut
melibatkan 2 nama dari UGM, yakni Dr Jarir At Thobari dan Prof Dr Tri Wibawa.
Baca Juga:
Viral Remaja Bisa Berjalan Usai Vaksin Nusantara, Pakar IDI Buka Suara
Dr Jarir disebut sebagai anggota tim pengawas sementara Prof
Dr Tri Wibawa disebutkan sebagai peneliti utama.
Namun belakangan, mereka berdua mundur dari tim penelitian
uji klinis vaksin sel dendritik SARS-Cov-2 atau Vaksin Nusantara. Alasannya
mereka tidak dilibatkan sama sekali dari awal penelitian. Bahkan hanya sekali
ditelepon.
Wakil Dekan FK-KMK UGM Bidang Penelitian dan Pengembangan,
dr Yodi Mahendradhata, membeberkan hal ini berbeda sekali dengan dilibatkannya
tim UGM di Vaksin Merah Putih besutan Kemenristek. Mereka turut berperan dari
awal penelitian.
Baca Juga:
RSPAD: Tim Peneliti Cek Soal Kabar Penerima Vaksin Nusantara Bisa Berjalan Kembali
"Itu (Vaksin Merah Putih) diskusinya sudah cukup lama,
koordinasinya cukup intens," kata Yodi via sambungan telepon, Senin (8/3).
Tak hanya itu, soal Vaksin Merah Putih ini, pertemuan bahkan
pernah dilakukan di Yogyakarta. Tim UGM juga sudah berkali-kali bertemu untuk
pembahasan.
"Pertemuan juga pernah di Jogja. Beberapa kali pernah
diundang. Kalau itu (Vaksin Merah Putih) betul-betul terlibat dari awal gitu
dari sejak awal konsorsium digagas," ujarnya.
Sampai saat ini UGM pun masih terlibat di Vaksin Merah
Putih. Komunikasi dan koordinasi pun berjalan dengan baik.
"Sampai sekarang masih berjalan. Komunikasi baik
koordinasi baik," ujarnya.
"Berbeda sekali (dengan Vaksin Nusantara). Ya itu tadi
tahu-tahu muncul (sebagai anggota peneliti) tanpa ada komunikasi detail,"
ujarnya.
UGM memutuskan mundur dari penelitian Vaksin Nusantara
sebagai tanggung jawab moril. UGM juga merasa tidak nyaman menjadi bagian dari
penelitian tetapi tidak memberikan sumbangsih sana sekali.
"Disebut anggota peneliti kan ada konsekuensinya. Punya
tanggung jawab di situ tapi dia kan tidak bisa memerankan tanggungjawabnya
kalau tidak tahu menahu yang diteliti itu, tidak tahu sama sekali. Jadi tidak
memenuhi syarat sebagai anggota peneliti," pungkasnya. [qnt]