WahanaNews.co | Pemerintah memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per level di wilayah Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM ini diterapkan hingga 13 September 2021.
Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah, terhitung sejak tanggal 30 Agustus hingga 6 September 2021. Dalam satu minggu terakhir, penerapan PPKM terbilang sukses menekan angka Covid-19.
Baca Juga:
Ini 5 Mal di Jakarta yang Pas Dikunjungi saat Libur Imlek 2023
Namun, dari hasil evaluasi penerapan aplikasi PeduliLindungi di enam sektor kehidupan masyarakat, pemerintah menemukan fakta bahwa masih ada masyarakat yang berkeliaran kendati terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kita berhasil menjaring kasus hitam [positif Covid-19 & kontak erat] 1.625 kasus," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
"Dari mereka yang tidak diketahui sebelumnya atau sudah diketahui sebelumnya menderita Covid-19 atau kontak erat tetapi mereka masih berkeliaran di jalan," katanya.
Baca Juga:
Golden Truly Bakal Digantikan Mal Singapura 'Mustafa Center'
Adapun enam sektor yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yakni perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor/pabrik, keagamaan, dan pendidikan. Mayoritas kasus hitam yang ditemukan, berada di sektor perdagangan.
"Itu terutama disebabkan karena mereka terdeteksi di sektor perdagangan terutama ketika akan masuk mal [1.464]," lanjutnya.
Maka dari itu, Dante memandang, penting sekali proteksi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tujuannya adalah untuk menjaga masyarakat tidak terlibat kontak erat dengan mereka yang berpotensi membawa virus corona itu.