WahanaNews.co | Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengecam pihak yang melakukan perkawinan dini pada anak karena menjadi faktor utama penyebab kecacatan anak dan ibu mengalami osteoporosis.
“Angka pernikahan dini di Indonesia semakin hari terus meningkat jumlahnya. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang melarang terjadinya pernikahan di bawah umur,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga:
BKKBN Sulut dan Pemkab Minahasa Selatan Libatkan Pakar Identifikasi Penyebab Stunting
Ia mengatakan bahwa osteoporosis merupakan proses terjadinya pengeroposan tulang di dalam tubuh.
Kebanyakan osteoporosis terjadi saat seseorang memasuki usia tua (lansia).
Namun, kata dia, osteoporosis juga berisiko terjadi pada perempuan di usia remaja.
Baca Juga:
BKKBN Sulut Tekankan Pentingnya Dukungan Pemangku Kepentingan Turunkan Angka Stunting
Perkawinan dini membuat seorang anak perempuan harus mengandung dan melahirkan, pada usianya yang belum dapat dikatakan matang.
Secara anatomi tubuhnya, katanya, tulang remaja terus mengalami pertumbuhan sampai dengan usia 20 tahun.
Perkawinan dini yang membuat anak harus hamil di usia 16-18 tahun, mengakibatkan tulang berhenti tumbuh dan mempercepat proses osteoporosis.