"Makanan yang diimpor ke Singapura tunduk pada sistem pengawasan dan pemantauan SFA, yang mencakup pengawasan radiasi dan tindakan penegakan hukum akan diambil jika ada makanan impor yang ditemukan tidak aman atau tidak layak untuk dikonsumsi."
Menanggapi pertanyaan tentang keamanan pangan menyusul keputusan Jepang untuk membuang air limbah Fukushima ke Samudera Pasifik, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu juga turut memberikan pernyataan.
Baca Juga:
PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi
Pihaknya dengan yakin telah memantau cermat impor pangan, termasuk yang berasal dari Jepang.
"Badan Lingkungan Nasional (NEA) menilai bahwa rencana pembuangan air radioaktif yang telah diolah dari pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima ke laut oleh Jepang kemungkinan besar tidak akan berdampak pada air laut di atau sekitar perairan Singapura," tambahnya.
"Radioaktivitas yang diukur tetap berada dalam tingkat alamiah kita."
Baca Juga:
PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi
Pada tanggal 24 Agustus, pihak berwenang Jepang mulai membuang air olahan ke laut yang digunakan untuk mendinginkan reaktor yang rusak.
Badan Perikanan Jepang menemukan bahwa ikan yang diuji di perairan sekitar pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima tidak mengandung tingkat radiasi yang terdeteksi, dua hari setelah limbah tersebut dilepaskan.
Namun, China telah melarang semua impor makanan laut Jepang setelah pelepasan tersebut, sementara Hong Kong telah membatasi produk makanan laut dari 10 prefektur di Jepang.