WahanaNews.co | PT
Indofarma Tbk segera memproduksi 13,8 juta tablet Ivermectin pada awal Juli
2021 hingga Agustus 2021. Target itu menyesuaikan dengan bahan baku yang telah
tersedia maupun proses pengiriman dari penyedia bahan baku negara lain.
Baca Juga:
Basuki: Penundaan Kenaikan Tarif Tol Akibat Pandemi, Tak Selalu Salah Pemerintah
"Perseroan memiliki kapasitas produksi Ivermectin
eksisting 4,5 juta tablet per bulan dengan menggunakan satu lini fasilitas
produksi. Guna mengantisipasi kebutuhan masyarakat, perseroan akan meningkatkan
kapasitas menjadi dua kali lipat atau lebih dari kapasitas eksisting,"
terang perusahaan dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (2/7).
Perseroan telah mengantongi izin edar yang diberikan oleh
BPOM RI dengan Nomor Izin Edar: GKL2120943310A1 untuk produk generik Ivermectin
12 mg kemasan Dus, 1 botol @20 tablet, pada tanggal 20 Juni 2021.
Selanjutnya, kebijakan Harga Netto Apotek (HNA) termasuk PPN
untuk produk Ivermectin tablet 12 mg per botol isi 20 (dua puluh) tablet yang
ditetapkan oleh perseroan adalah Rp123.200,-, atau setara dengan Rp6.160,- per
tablet. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN adalah Rp157.700,-,
atau setara Rp7.885,- per tablet.
Baca Juga:
Sri Mulyani Sampaikan Perkembangan Perekonomian Indonesia 10 Tahun Terakhir
Selanjutnya, distribusi produk Ivermectin dilakukan oleh
Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh perseroan untuk menyalurkan ke
fasilitas kefarmasian sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik
(CDOB).
"Saat ini produk Ivermectin Perseroan dapat diperoleh
melalui resep dokter di jaringan Apotek Kimia Farma dan Halodoc, dan jaringan
tersebut akan kami perluas sesuai dengan kebutuhan penyaluran produk untuk
masyarakat," terang perseroan.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan BUMN akan
menggenjot produksi Ivermectin untuk mengatasi ketersediaan obat terapi
covid-19 di Indonesia di tengah lonjakan kasus dalam beberapa waktu terakhir.